Kabar Jateng - Tembakau merupakan salah satu komoditas tanaman yang bernilai tinggi dan tumbuh subur di Indonesia. Hasil tembakau adalah salah satu komoditas yang termasuk dalam barang kena cukai dan dipungut dengan cara yang legal berdasarkan Undang-Undang. Kemudian, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan lagi kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau untuk mendanai kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Anggota komisi C DPRD Kabupaten Batang dari fraksi PKB, Kukuh Fajar Ramadhan, mengungkapkan bahwa pemanfaatan penerimaan cukai hasil tembakau salah satunya dituangkan dalam dana bagi hasil ( DBH ) cukai hasil tembakau ( CHT) berdasarkan PMK no 215/PMK.07/2021.
Tahun 2023 ini Pemerintah Kabupaten Batang mendapat DBHCHT sebesar 13M .Dana tersebut terbagi di beberapa OPD, Dinkes untuk program JKN, Dinsos untuk pembagian BLT, Disnaker untuk pelatihan, Disparperta untuk bantuan bibit dan pupuk, Disparpora digunakan untuk sosialisasi dengan pemuda. Hal itu disampaikan Kukuh, saat acara Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Melalui Dialog Kepemudaan Tahun 2023, dengan materi penerimaan pendapatan negara terbesar salah satunya adalah dari cukai tembakau , di gedung pramuka pada hari senin, (12/6).
Kegiatan sosialisasi dihadiri antara lain, calon peserta paskibraka, Komisi C , Dinas Pariwisata, Kabag Perekonomian dan Kejaksaan Negeri Batang. Kukuh menambahkan harapannya setelah adanya sosialisasi tersebut masyarakat secara luar, bisa memahami apakah itu cukai, dana cukai dikembalikan kepada kepentingan masyarakat serta peserta yang hadir.
"Bisa membantu program gempur rokok ilegal di Kabupaten Batang, Baik yang menjual, membeli atau mendistribusikan bisa kena ancaman hukuman 1 - 5 tahun dan denda paling besar 50 juta, " pangkasnya.